UNIOIL
Bawaslu Header

Tata Niaga Timah, Ribuan Perusahaan Rugikan Negara

Radar Lampung Baca Koran--

"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," tegasnya.  

Namun, ia menegaskan tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar, karena aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.  

Dia pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sanksi hukum terhadap pelaku kasus tata niaga timah terlalu ringan, Sudarsono menganggap pernyataan itu muncul akibat informasi yang tidak tepat.  

"Presiden mungkin emosional karena mendapat informasi yang keliru. Kita harus mendukung beliau dengan memberikan data yang benar agar pengelolaan lingkungan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," tuturnya.

Adapun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus timah nilainya cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 271 triliun. Menurutnya, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.

"Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1).

Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.

“Insya Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” pungkasnya. (jpc/c1/rim)

 

Tag
Share