UNIOIL
Bawaslu Header

Pencuri Sawit di Tulangbawang Ditangkap saat Sembunyi di Atas Loteng

DITANGKAP: Aparat Polsek Penawartama menangkap pelaku pencurian buah sawit dan motor. -Foto ist-

MENGGALA - Polsek Penawartama bersama Polres Tulangbawang (Tuba), menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah setempat. Pelaku berinisial DI alias JI alias SA alias FL (32) warga Kampung Ajijaya KNPI, Kecamatan Gedungaji, Tuba.

Plh. Kapolsek Penawartama AKP Harun, mengatakan peristiwa pencurian brondol sawit tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, di areal perkebunan karet Kampung Trijaya, Kecamatan Penawartama.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban Zainal Arifin (37) warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama.

Korban ketika itu memergoki pelaku sedang membawa berondolan buah kelapa sawit dari arah kebun milik korban. Seketika korban menghubungi rekannya Supendi dan Baharudin.

Pelaku yang telah kepergok tersebut diajak korban dan dua rekannya untuk menunjukkan lokasi yang menjadi tempat pelaku mencuri.

Ketika dalam perjalanan menuju lokasi, dua rekan korban berhenti sejenak untuk menghubungi warga lainnya. Sementara itu, korban dan pelaku masih terus mengendarai motornya masing-masing.

Tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor Honda Revo Absolut yang dikendarainya dan mencabut golok sambil mengacungkannya ke arah korban.

"Pelaku mengancam korban dengan berkata 'Mati Kamu' berkali-kali. Hal itu membuat korban ketakutan dan merobohkan sepeda motornya sambil menjauhi pelaku," kata AKP Harun, Rabu 8 Januari 2025.

Karena sadar korban ketakutan dan menjauh, pelaku lalu mengambil motor Kawasaki KLX warna putih milik korban dan membawanya kabur ke arah perkebunan. Motor pelaku sendiri ditinggalkannya.

Saat itu, korban sempat berteriak meminta tolong sehingga didengar oleh dua rekannya. Sedangkan pelaku telah kabur jauh.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15 juta. Korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu melanjutkan, berbekal laporan korban polisi bergerak.

Akhirnya pada Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di atas loteng rumahnya di Kampung Ajijaya KNPI.

AKP Harun mengungkapkan, pelaku kini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan