RAHMAT MIRZANI

Kapolda Nilai Eks Kasatresnarkoba Tak Ikhlas

DIMUSNAHKAN: Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polda Lampung dan polres jajaran periode Mei–Oktober 2023 di halaman GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu (25/10).-FOTO SYAIFUL MAHRUM/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menilai eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami (AG) tidak ikhlas dalam menjalankan tugas. Ini disampaikannya merespons pengakuan AKP AG yang merasa tidak mendapat penghargaan selama menjabat Kasatresnarkoba hingga dirinya terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

’’Saya menilainya (AKP AG, Red) tidak ikhlas dalam menjalankan tugas," tegas Helmy usai pemusnahan barang bukti (BB) narkoba periode Mei–Oktober 2023 di halaman GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu (25/10).

Helmy menekankan kepada jajarannya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. ’’Laksanakanlah tugas sebaik-baiknya. Penghargaan itu adalah rezeki yang datang saat waktunya," ujar dia.

Sebelum terungkap terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama, Helmy mengatakan  pihaknya sudah berencana memberikan penghargaan kepada AKP AG. ’’Untungnya sebelum diberi penghargaan sudah ketahuan. Oh, ternyata dia terlibat jaringan Fredy Pratama ini. Kemudian pemberian penghargaan dibatalkan. Saya perintahkan Propam untuk proses secara kode etik dan pidana," tegasnya.

Penghargaan itu, lanjut Helmy, sebenarnya tidak perlu diminta. ’’Pasti kita berikan reward," ungkapnya. 

Sementara BB narkoba periode Mei–Oktober 2023 yang dimusnahkan kemarin berasal dari 27 kasus dengan 52 tersangka. Helmy menyatakan BB yang dimusnahkan tersebut sebanyak 129,7 kg sabu-sabu (SS), ganja 54,4 kg, ekstasi 18.986 butir, dan tembakau sintesis 24,35 gram. "Nilai ekonomis dari barang bukti Rp200.456.813.000. Dari jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan mampu menyelamatkan nyawa 592.529 orang," katanya.

Pemusnahan BB-nya sendiri dimasukkan ke dalam drum, disiram minyak dan dibakar. 'Lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung.

Dari BB yang diamankan, kata Helmy, ada enam kasus hasil pengembangan jaringan Fredy Pratama. ''Barang bukti yang diamankan 60 kg SS," ungkapnya.

Pemusnahan BB ini, kata Helmy, juga telah mendapat persetujuan Kejari Bandarlampung, Kejari Lampung Selatan, dan Kejari Pesawaran. "Jadi pemusnahan BB ini sudah mendapat persetujuan," katanya.

Dalam war of drugs, kata Helmy, Polri tidak bisa bekerja sendiri. ''Namun melibatkan stakeholder terkait dengan saling bekerja sama. Termasuk dengan masyarakat. Insya Allah peredaran narkoba bisa dicegah," tandasnya. 

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi ketegasan Polda Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terhadap AKP Andri Gustami. Pasalnya, tindakan yang dilakukannya tersebut fatal.

’’Sebagai seorang aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya mencegah masuknya narkoba ke wilayahnya dan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Melakukan penegakan hukum kepada para pelanggarnya, bukan malah terlibat jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama," tegas anggota Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (24/10).

Karena itu, lanjut Poengky, PTDH adalah keputusan tepat. ’’Kemudian hukuman pidananya diperberat. Tujuannya supaya menjadi efek jera bagi yang bersangkutan. Bahkan sebagai contoh bagi aparat hukum lainnya agar tak berbuat hal sama," ujarnya.

Ketegasan yang sudah dilakukan, lanjut Poengky, menunjukkan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. ’’Tidak melindungi anggotanya yang melakukan tindak kejahatan," ungkapnya.

Sementara terkait ungkapan AKP Andri bahwa yang bersangkutan merasa tidak diberi penghargaan oleh pimpinan atas ungkap kasus-kasus narkoba, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyatakan hal tersebut juga sempat diutarakan dalam sidang kode etik.  ’’Namun, itu tidak menjadi pertimbangan sehingga tetap diputuskan sanksi PTDH," katanya.

Pernyataan anggota Kompolnas tersebut sekaligus menanggapi apa yang disampaikan Zulfikar Ali Butho selaku kuasa hukum AKP Andri sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang menyebut kliennya tidak seharusnya dipecat dari anggota Polri. Bahkan, kata Ali Buthi, AKP Andri justru bisa diberdayakan untuk melawan jaringan narkoba internasional. 

Hal ini disampaikannya setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10). Ali Butho mengatakan, tim pengacaranya pun sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan kemudian memberdayakan aparat penegak hukum yang masuk ke dalam dunia narkoba justru untuk memberantas narkoba. 

 

"Kami sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan khususnya aparat hukum yang dijebak, dipengaruhi oleh mereka (bandar narkoba) bisa direhabilitasi dan justru untuk melawan sindikat internasional itu," kata Ali Butho kepada wartawan. (sya/c1/rim)

Tag
Share