UNIOIL
Bawaslu Header

Kapolda: Tindak Tegas Polisi yang Melanggar Aturan

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menunjukkan komitmen tegas dalam menangani anggotanya yang bermasalah. 

Helmy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri. Langkah tegas tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Lampung.

’’Kami tidak akan menoleransi perilaku anggota yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Helmy.

Dia menjelaskan bahwa penanganan terhadap anggota yang bermasalah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. ’’Kami berkomitmen menangani setiap kasus secara terbuka. Tidak ada yang ditutupi, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," jelasnya.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Tersangka Kasus Suap

Selain itu, Helmy juga meminta kepada seluruh anggota kepolisian di wilayah Lampung senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. ’’Setiap anggota harus memahami mereka adalah cerminan Polri di mata masyarakat. Tindakan melanggar hanya akan merusak citra institusi Polri," ucapnya.

Helmy juga meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. "Jika ada perilaku yang menyimpang, segera laporkan dan kami akan tindak lanjuti laporan tersebut," tegasnya.

Diketahui, selama 2024, Polda Lampung telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 14 anggotanya. 

Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga menerima 194 perkara pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan masih dalam proses.

Selain pelanggaran berat, Propam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024. 

Tindakan tegas ini membuktikan keseriusan Polda Lampung dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memperbaiki sistem internal kepolisian. (sas/c1/yud)

 

Tag
Share