Polres Lamtim Amankan Tiga Pelaku Edarkan Narkoba
Barang bukti yang diamankan Polres Lamtim. -Foto ist-
SUKADANA - Petugas kepolisian membawa paksa tiga orang warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, ke Mapolres Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasatresnarkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (6/1/25), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FY (26) dan LR (38) warga Kecamatan Bumiagung, serta WI (38) warga Kecamatan Margatiga.
Penangkapan ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada indikasi masyarakat yang menggunakan narkotika.
Menanggapi informasi tersebut Polisi, berhasil menangkap FY dan RI pada Kamis (2/1) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Margatiga. Dari kedua tersangka didapati bukti berupa 17 strip yang masing-masing berisi 10 tablet tramadol dan 2 buah handphone.
Kemudian pada hari yang sama, polisi kembali menggelandang seorang wanita, di Desa Donomulyo Kecamatan Bumiagung, dan saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis, satu bungkus besar berisi daun kering yang berisi ganja, satu lintingan berisi tembakau sintetis dan satu kotak rokok.
Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda untuk FY dan RI dijerat dengan pasal 435 Jo 436 (1)(2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sementara untuk LY dijerat dengan pasal 114 (1) Jo 112 (1) Jo 111(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rls/nca)