MK Tambah Tenaga Ad Hoc untuk Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menambah tenaga ad hoc menjelang sidang perdana sengketa Pilkada 2024 pada Rabu, 8 Januari, untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses persidangan.-FOTO IST -
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersiapkan tambahan tenaga ad hoc menjelang sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.
MK menambah 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis yang akan mendukung penanganan sengketa Pilkada 2024.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa tenaga ad hoc yang telah dilantik akan membantu MK untuk memastikan proses peradilan sengketa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan integritas.
"Tenaga ad hoc yang sudah diambil sumpahnya akan menjadi bagian dari MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya. Kami mengutamakan pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses ini," katanya saat pengambilan sumpah di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Heru menambahkan bahwa para perisalah, penerjemah, dan penulis ad hoc akan bekerja dengan menggunakan teknologi untuk memastikan hasil persidangan dapat diakses oleh publik.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Tak Setuju Lembaganya Diubah Menjadi Ad Hoc, Sebut Akan Ganggu Kinerja Pemilu
"Para perisalah akan membuat risalah persidangan baik dalam bentuk audio maupun teks yang kemudian diunggah untuk memastikan transparansi," tambahnya.
Pemanfaatan teknologi, menurut Heru, merupakan bagian dari upaya MK untuk terus menjaga cita-cita pendiri bangsa dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"MK adalah lembaga yang menjadi tempat bagi setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Oleh karena itu, tenaga ad hoc seperti perisalah, penerjemah, dan penulis memiliki peran yang sangat penting," katanya.
Heru juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas. "Dengan pengambilan sumpah ini, seluruh tenaga ad hoc MK harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas untuk memastikan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tegasnya.
BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Inginkan KPU dan Bawaslu Tetap Jadi Lembaga Permanen, Bukan Ad Hoc
Sidang perdana sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu, 8 Januari, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sementara itu, sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 11 Maret 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang sengketa Pilkada 2024 akan dilaksanakan menggunakan sistem panel.
Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi, dengan komposisi panel yang tetap sama seperti pada sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.