UNIOIL
Bawaslu Header

Randis Tunggak Pajak hingga Rp1,58 Miliar

-FOTO IST-

Dedy Hermawan: Fenomena Keprihatinan dan Paradoks

BANDARLAMPUNG – Kendaraan dinas (randis) kabupaten/kota se-Lampung masih menunggak pajak dengan total Rp1,58 miliar. Hal tersebut tidak memberi contoh kepada masyarakat untuk taat pajak.

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan menilai banyaknya randis yang menunggak pajak merupakan suatu fenomena keprihatinan dan paradoks. Karena posisi dan peran pemerintah sebagai pihak yang aktif menyerukan agar masyarakat taat pajak. 

Dilanjutkan Dedy, dengan banyaknya randis yang nunggak pajak justru dalam kasus ini sebaliknya, pemerintah kabupaten/kota yang menunggak pajak. ’’Pemerintah sendiri menjadi contoh untuk menunggak pajak. Ini dikhawatirkan semakin menimbulkan sikap antipati masyarakat terhadap pajak," ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin (6/1).

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Hanya Berjalan di 3 Kabupaten

’’Apalagi saat ini situasi masyarakat tengah menentang keras kebijakan kenaikan pajak oleh pemerintah pusat sebesar 12 persen," sambungnya.

Karena itu, menurut Dedy, banyaknya randis di kabupaten/kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor tidak boleh dibiarkan. 

Pertama, harus dilakukan evaluasi dan investigasi apa yang menyebabkan hal ini terjadi. Kedua, hasil evaluasi menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, pemerintah provinsi juga perlu menjalankan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Lampung agar hal ini tidak terjadi lagi. 

’’Kemudian perlu ada apresiasi ke depannya terhadap pemerintah kabupaten/kota yang memiliki prestasi kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor pelat merah," tuturnya.

Lanjut Dedy Hermawan, setiap tahun pemerintahan daerah seharusnya menganggarkan anggaran untuk pembayaran PKB randis. "Semestinya di anggarkan, kan wajib di bayar. Oleh karena itu perlu ditelusuri, kenapa sampai terhadap penunggakan pajak," terangnya.

Sehingga, dirinya menilai jika pembayaran pajak randis telah dianggarkan harus dibayarkan jangan dialihkan. "Ya pelanggaran, itu pasti jadi objek pemeriksaan oleh inspektorat maupun BPK. Begitu juga jika tidak dianggarkan harus dianggarkan. Nanti APBDnya bias pajak," ungkapnya.

Kabid Pengembangan Informasi Pendapatan (PIP) Bapenda Lampung Melina mengatakan, potensi pembayaran PKB dari randis milik pemerintah 15 kabupaten/kota di Lampung sekitar Rp 4,6 miliar. "Berdasarkan SK cleansing 2023 untuk potensi 2024 kendaraan dinas sekitar Rp 4,6 miliar," ujar Melina saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 6 Januari 2025.

Kata Melina, dari potensi tersebut yang sudah dibayar sekitar Rp 3 miliar dan yang menunggak sekitar Rp 1,58 miliar. "Jadi tunggakan yang belum bayar berdasarkan SK cleansing Rp 1,58 miliar," ucapannya.

Terpisah, Data tunggakan Pajak Randis di Lampung Timur sebanyak 1.505 unit, Randis nunggak Pajak itu, ternyata, setiap tahunnya sudah digelontorkan Melalui APBD Murni, untuk Dana Perawatan Randis salah satunya untuk Pembayaran Pajak.

Tag
Share