UNIOIL
Bawaslu Header

Gembong Narkoba Dituntut Seumur Hidup

DITUNTUT: Terdakwa Kadafi bin Album Abdi, gembong narkoba jaringan Fredy Pratama, dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/1).-FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG – Terdakwa Kadafi bin Album Abdi, gembong narkoba jaringan Fredy Pratama, dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/1).

Kadafi merupakan suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri, terpidana 5 tahun yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Eka Aftarini meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa Kadafi dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyatakan bahwa Kadafi seorang napi dengan hukuma 20 tahun di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, bersalah telah mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

Atas tuntutan jaksa, Rusli selaku penasehat hukum terdakwa keberatan. Kendati demikian, Rusli menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Diketahui peristiwa ini terjadi pada awal Januari 2023. Di mana, Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin menghubungi Kadafi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu-sabu (SS).

BACA JUGA:HAB Ke-79, Kemenag Bandarlampung Bagikan 515 Paket Sembako

Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi BBM oleh saksi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.

Dalam komunikasi tersebut, Kadafi diminta menyiapkan uang jaminan Rp500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu-sabu. Kemudian Kadafi mencari pembeli di Palembang dan berhasil mengamankan uang tersebut.

Uang itu dikirimkan ke rekening yang diberikan oleh Muhammad Rivaldo. Kemudian digunakan untuk mendapatkan 35 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

Sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tembilahan, Riau. Didistribusikan ke berbagai pihak. Dari total 35 kilogram sabu-sabu, 10 kilogram di antaranya diberikan kepada Kadafi dan dijual di Palembang.

Kasus ini terungkap ketika Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut. Termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza yang tengah membawa 21 kilogram sabu-sabu dari Lampung ke Jakarta. (*)

 

 

Tag
Share