Kejari Pulihkan Keuangan Negara Rp44 M Lebih Selama 2024
--FOTO ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mencatat telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp44 miliar lebih selama 2024. Angka tersebut merupakan akumulasi dari uang pengganti perkara hingga pemulihan uang negara dari beberapa perkara.
Kasipidsus Kejari Bandarlampung Hasan Asy'ari menyatakan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Bandarlampung telah memulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
’’Kasus tipikor yang dimaksud, di antaranya adalah perkara kasus terpidana kasus pembobolan bank di Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp106 miliar. Sudah diganti kerugian keuangan negara senilai Rp28 miliar. Kemudian perkara tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Ir. Sutami dengan kerugian keuangan negara Rp21 miliar dengan terpidana Hengky Widodo alias Engsit. Sudah diganti senilai Rp10 miliar lebih,’’ kata Hasan Asy'ari.
Lalu, kata Hasan Asy'ari, perkara kasus kasus korupsi benih jagung untuk Provinsi Lampung yang merugikan keuangan negara senilai Rp6,5 miliar dengan terpidana Imam Mashuri an sudah diganti senilai Rp1,5 miliar lebih,’’ ungkap Hasan Asy'ari.
Hasan Asy'ari mengatakan, pengembalian uang kerugian negara oleh Kejari Bandarlampung merupakan hasil lelang dari beberapa bidang aset milik terpidana. (*)