Bustami Dorong Penetapan RUU Desa sebelum Pemilu
Anggota DPD RI dapil Lampung, Dr. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H.,-foto ist-
9) Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 50 dan Pasal 51 yakni Pasal 50A tentang hak Perangkat Desa.
10) Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 (sembilan) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
11) Pasal 62 tentang penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12) Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana Desa 20% (dua puluh perseratus) dari dana transfer daerah.
13) Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa.
14) Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan keuangan daerah.
15) Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 9 (sembilan) tahun.
16) Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87A tentang BUMDes yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
17) Pasal 118 tentang aturan peralihan bagi:
Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyisipan 1 (satu) pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121 yakni Pasal 120A tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan (post legislative scrutiny), yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, Pemerintah melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada DPR RI.