Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat, Kompolnas Tegaskan Sanksi PTDH
Kompolnas menyampaikan keputusan sidang etik terhadap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan, yang diberhentikan secara tidak hormat setelah kasus pemerasan penonton DWP.-FOTO IST-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini mengungkapkan hasil sidang etik terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan, yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut juga mencakup Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kepala Unit (Kanit) terkait.
"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba, Kanitnya juga dikenakan PTDH," jelas Chairul Anam kepada media pada Rabu, 1 Januari 2025.
Sidang etik tersebut dimulai pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB, dan baru selesai pada 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Sementara itu, untuk posisi Kasubdit, sidang etiknya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Kompolnas Identifikasi Dua Klaster dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polri di DWPBACA JUGA:Kompolnas Identifikasi Dua Klaster dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polri di DWP
Pihak Donald Parlaungan menyatakan rencananya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, sidang etik ini digelar setelah dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggota Polda Metro Jaya mencuat. Kompolnas juga menyatakan akan memantau jalannya sidang etik secara berkesinambungan, dengan pengawasan dari Divisi Propam Polri.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa sidang etik dimulai pada hari tersebut, sesuai dengan komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum yang terlibat pelanggaran.
Kompolnas juga memberikan tanggapan terkait mutasi yang dilakukan terhadap Dirresnarkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Chairul Anam memastikan bahwa mutasi tersebut akan diselidiki untuk memastikan apakah terkait dengan kasus pemerasan di DWP.
"Jika memang terkait, kami menyambut baik langkah tersebut karena dapat mempermudah proses pemeriksaan dan tidak mengganggu tugas Polri dalam memberantas narkoba," tambahnya.
Sidang etik lainnya akan berlangsung pada 3 Januari mendatang, sementara proses hukum terkait pemerasan penonton DWP masih terus berjalan. (disway/abd)