UNIOIL
Bawaslu Header

PGSI Lampung Ikut Suarakan Diskriminasi Guru Swasta dan ASN

SAMPAIKAN ASPIRASI: Guru swasta yang tergabung dalam PGSI se-Indonesia dan organisasi profesi guru menyuarakan permasalahan diskriminasi guru swasta dengan guru ASN.--FOTO TANGKAP LAYAR DARI VIDEO PGSI LAMPUNG

BANDARLAMPUNG - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) se-Indonesia, termasuk PGSI Lampung, bersama organisasi profesi guru kembali menyuarakan permasalahan masih adanya diskriminasi antara guru swasta dengan guru aparatur sipil negara (ASN). Aspirasi disuarakan di depan Istana Negara, Jakarta, Desember 2024.

’’Kami dari PGSI se-Lampung berjumlah 14 orang ikut menyuarakan aspirasi di depan Istana Negara bahwa masih adanya diskriminasi antara guru swasta dengan guru ASN," kata Ketua PGSI Provinsi Lampung Asep Sudarsono.

Asep menyadari bahwa aspirasi permasalahan diskriminasi guru swasta, baik sekolah maupun madrasah dengan guru aparatur sipil negara (ASN), harus tetap dilakukan.

’’Banyak sekali perbedaan mencolok, seperti guru ASN setiap bulan dengan gaji yang besar plus sertifikasi 1 bulan gaji dan janji presiden dinaikkan 1 bulan gaji. Kemudian ada uang lauk pauk (Kemenag, Red), ada gaji 13 dan 14, serta gaji pensiun nantinya. Sementara guru swasta bergaji Rp200 ribu-Rp600 ribu, bergantung kemampuan yayasan. Bagi yang sudah sertifikasi hanya Rp1,5 juta (dinaikkan jadi Rp2 juta janji presiden) dan inpassing ditiadakan/ditutup untuk guru sertifikasi, tidak ada pensiun dan peningkatan karir. Padahal ini semua sudah tercantum dalam UU Guru dan Dosen. Tapi, kenapa kok dilanggar?" sesal Asep.

Asep menyampaikan beberapa tuntutan guru swasta yang disampaikan di depan Istana Negara. PGSI meminta pemerintah serius mendukung kesejahteraan dan mutu guru di sekolah-sekolah swasta. ’’Kemudian PGSI bersama Koalisi Organisasi Profesi Guru memberikan sejumlah rekomendasi terkait skema kebijakan peningkatan kesejahteraan guru-guru swasta (non-ASN) yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada puncak Hari Guru Nasional 2024. Guru swasta meminta agar program inpassing/penyetaraan bagi guru-guru swasta (non-ASN) dibuka kembali. Ini penting agar kenaikan kesejahteraan guru-guru swasta (non-ASN) melalui tunjangan profesi/sertifikasi berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan Pasal 16 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," jelas Asep. 

Di sini disebutkan, kata Asep, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (guru non-ASN) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. "PGSI mendukung sepenuhnya kebijakan presiden untuk memberikan bantuan cash transfer kepada guru-guru swasta/non-ASN mulai 2025," ungkap Asep.

Asep juga berharap bantuan cash transfer kepada semua guru swasta diberikan sebesar Rp2 juta per orang per bulan selama 13 bulan ditambah dengan tunjangan hari raya. 

”Kami berharap agar guru-guru swasta atau non-ASN, mulai dari jenjang lembaga pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, sampai SMA/SMK/MA yang sudah mengajar sedikitnya tiga tahun di sekolah/madrasah swasta dan sudah disertifikasi serta inpassing dapat diberikan afirmasi untuk diangkat otomatis sebagai ASN PPPK yang ditempatkan pada sekolah asal masing-masing," harap Asep.

Asep menyampaikan bahwa hasil dari pertemuan perwakilan PGSI, AGMI, dan PGIN di Hublem Mensegneg RI dengan Presiden Republik Indonesia.

"Alhamdulillah, kami (PGSI bersama Organisi Profesi Guru) diterima perwakilan Mensesneg RI dan bakal diterima presiden di lain waktu dengan menunjukkan surat permohonan kembali terkait silahturahmi tersebut," kata Asep.

Kendati demikian, Asep mengatakan bahwa tuntutan tertulis guru swasta yang melakukan aspirasi di depan Istana Negara sudah diterima di Hublem Mensesneg RI. (*)

 

Tag
Share