Rieke Diah Pitaloka Tanggapi Aduan ke MKD Terkait Isu Provokasi Kebijakan PPN 12 Persen

Rieke Diah Pitaloka meminta penjelasan atas aduan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan provokasi kebijakan PPN 12 persen.-FOTO DISWAY-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan provokasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Laporan ini dibuat oleh seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

Rieke meminta penjelasan detail mengenai materi yang dianggap sebagai provokasi dalam unggahan media sosialnya.

"Saya sebagai pihak teradu memerlukan informasi yang terverifikasi terkait konten media sosial yang dimaksud oleh pengadu. Saya ingin mengetahui materi yang dianggap melanggar kode etik, termasuk dugaan ajakan atau provokasi yang disebut dalam aduan tersebut," ujar Rieke melalui unggahan Instagramnya, Senin, 30 Desember 2024.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan Terkait Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen

Rieke juga mempertanyakan keaslian surat pemanggilan yang diterimanya dari MKD. Surat bernomor 743/PW.09/12/2024 tersebut disebut-sebut dikirimkan pada 27 Desember 2024 melalui pesan WhatsApp.

"Dengan hormat kepada Pimpinan MKD DPR RI, saya mohon konfirmasi apakah surat tersebut benar dibuat dan dikirimkan oleh MKD," tanyanya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada dalam masa reses, sama seperti anggota DPR RI lainnya.

"Saya mohon maaf tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas negara selama masa reses," lanjutnya.

BACA JUGA: Pekon Tambahrejo Gelar Ziarah dan Khotmil Quran 30 Juz

Sebagai informasi, laporan terhadap Rieke diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Rieke dituduh melanggar kode etik karena diduga memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Pemanggilan terkait kasus ini dijadwalkan pada 27 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam surat resmi MKD. Hingga kini, polemik ini masih menjadi perhatian publik. (disway/abd) 

 

Tag
Share