KPK Cegah Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri, PDIP Merespon
EKS MENKUMHAM: Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly akan diperiksa oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada 13 Desember 2024.-FOTO DISWAY -
JAKARTA, RADAR LAMPUNG – PDI Perjuangan menyatakan penyesalannya atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri.
Partai ini mengkritik KPK karena tidak memberikan alasan yang jelas terkait pencekalan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan mengenai keterlibatan Pak Yasonna dalam kasus ini, yang juga tidak dapat dijelaskan secara rinci," ujar juru bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, dilansir JawaPos.com pada Kamis (26/12).
Meski demikian, Chico memastikan bahwa PDI Perjuangan dan seluruh kadernya tetap menghormati keputusan KPK, termasuk penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap PAW (Pergantian Antarwaktu).
BACA JUGA:KPU Bali Kembalikan Separo Dana Hibah Pilkada 2024 ke Kas Daerah
"Namun, kami tegaskan bahwa PDI Perjuangan dan seluruh kadernya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Chico.
Politikus PDIP itu juga mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menangani kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan suap PAW tersebut.
Chico menekankan agar KPK menghindari politisasi dalam proses hukum ini, mengingat adanya dugaan kuat di masyarakat tentang hal tersebut.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Pencegahan ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung, terutama terkait dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku," kata Tessa, Rabu (25/12).
Tessa juga menegaskan bahwa KPK membutuhkan keterangan kedua tokoh tersebut dalam proses penyidikan.
Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan, dengan alasan agar keberadaan keduanya di Indonesia dapat mendukung penyidikan.
Pada Rabu (18/12), Yasonna H. Laoly telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi, dengan fokus pada surat fatwa yang dikirimkan ke Mahkamah Agung dan data perlintasan Harun Masiku, yang relevan karena Yasonna menjabat sebagai Menkumham pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Yasonna Laoly Diperiksa KPK, Ditanya Fatwa Terkait Kasus Harun Masiku