Bawaslu Header

Yasonna Laoly Diperiksa KPK, Ditanya Fatwa Terkait Kasus Harun Masiku

EKS MENKUMHAM: Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly akan diperiksa oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada 13 Desember 2024.-FOTO DISWAY -

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengaku diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut berkaitan dengan keputusan MA Nomor 57 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa kewenangan penetapan suara calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk memilih pengganti terbaik.

Yasonna menjelaskan bahwa permintaan fatwa kepada MA ini berkaitan dengan posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Menurutnya, ada perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terkait hal ini.

"Kami meminta fatwa karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," ujar Yasonna setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Kemenaker Selidiki Laporan PHK 250 Ribu Buruh Akibat Penutupan 60 Pabrik

Ia menambahkan, saat masih menjabat sebagai Ketua DPP PDIP, dirinya mengirimkan surat permintaan fatwa kepada MA, yang kemudian dibalas oleh MA dengan memberikan pertimbangan hukum yang memungkinkan partai politik menentukan calon pengganti sesuai dengan diskresi mereka.

"Sesuai dengan pertimbangan hukum, kami ingin ada panduan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Selain menjelaskan soal fatwa MA, Yasonna juga mengklarifikasi soal perlintasan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian caleg, saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Yasonna seharusnya diperiksa pada Jumat, 13 Desember 2024, namun ia meminta penjadwalan ulang karena sudah memiliki agenda lain.

Harun Masiku, yang sebelumnya terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada tahun 2020, merupakan buron yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dan lolos ke DPR.

BACA JUGA:Bisa Kontrol Gula Darah, Ini 10 Manfaat Buah Salak untuk Kesehatan

Saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai Menkumham, yang bertanggung jawab atas pengawasan perlintasan orang melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada 5 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku, dengan empat foto yang tercantum dalam surat tersebut.

Surat penangkapan ini terbit setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, membuka sayembara hadiah Rp8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menemukan dan menangkap Harun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan