Trayek Akan Dihidupkan, Angkot Wajib Uji KIR

WAJIB UJI KIR: Pemkot Bandarlampung akan kembali mengaktifkan trayek angkutan kota. Karena itu, angkot diwajibkan uji KIR.-FOTO MELIDA ROHLITA-

BANDARLAMPUNG - Angkutan kota (angkot) di Bandarlampung diwajibkan melakukan uji KIR pada UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung. Hal ini diungkapkan Kepala UPT KIR Dishub Bandarlampung Andi Koenang seiring akan dihidupkannya kembali trayek angkot. 

’’Tentu angkot juga wajib uji KIR. Sebab, angkot merupakan angkutan umum yang membawa penumpang,” ujarnya.

Uji KIR, kata Andi, penting dilakukan guna memastikan kelayakaan kendaraan untuk beroperasi dan keselamatan penumpang.

’’Karena yang wajib uji KIR ini bukan hanya truk. Kendaraan yang wajib uji KIR adalah kendaraan yang difungsikan sebagai pengangkut penumpang, barang dan pelat kuning atau hitam,” ujar Andi.

Andi menyatakan, aturan mengenai KIR tertuang dalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Andi juga menerangkan, setiap pemilik kendaraan harus tahu bahwa uji KIR mobil dilakukan setiap 6 bulan sekali. ’’Hal itu sebagai suatu kewajiban agar mendapatkan izin beroperasi di jalan,” ungkap Andi.

Diberitakan sebelumnya, trayek angkot Bandarlampung akan segera dihidupkan kembali.

Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodanu membenarkan jika pihaknya akan menghidupkan kembali trayek angkot Bandarlampung. ’’Maunya Bunda Eva, angkutan umum ini hidup kembali dan rapi,” katanya.

’’Sekarang Perwali-nya sedang dibuat di Bagian Hukum,” tambah Socrat.

Socrat mengatakan, Perwali tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat. ’’Dengan dibuatkan Perwali terkait angkutan umum, trayek angkot ini segera hidup kembali. Kalau sudah, kita langsung jalankan,” tutupnya. (rnn/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan