Pria Lansia Kejang-kejang Lalu Tewas usai Indehoy dengan Terapis di Panti Pijat Kramat Jati Jakarta Timur
ilustrasi tewas-FOTO IST/DISWAY-
Sementara itu, selama proses pendalaman kasus, jabatan Camat Jayakerta berinisial G telah dinonaktifkan sementara. "Selama pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta telah dinonaktifkan," terangnya.
Untuk bidan berinisial F, pihak BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait langkah selanjutnya, termasuk rencana penonaktifan yang akan diproses di BKPSDM.
Diketahui juga bahwa Camat G berstatus sudah menikah, sedangkan Bidan F adalah janda cerai mati.
BACA JUGA:Terapis Kecantikan di Pringsewu Jajakan PSK Tarif Rp700 Ribu
Peristiwa ini berpotensi melibatkan Camat Jayakerta dalam pelanggaran pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan ancaman sanksi pemberhentian sebagai PNS. (disway/abd)