Bawaslu Header

Janjikan Kuota, Kakek Cabuli Cucu

GUNUNGSUGIH - Dengan iming-iming dibelikan paket kuota, seorang kakek tega menyetubuhi cucu kandungnya yang masih di bawah umur hingga lima kali.
HS alias Meno (63), warga Kampung Negarabumi Ilir, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah (Lamteng), kini telah diamankan di mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit. Sayidina Ali mengatakan, aksi bejat pelaku HS terhadap cucu kandungnya sebut saja F (17) yang masih duduk di bangku SMA tersebut, sudah ia lakukan sejak bulan Juli 2023 sampai September 2023.

Kejadian bermula, saat HS menjemput cucunya di rumahnya untuk diajak makan bersama di kebun miliknya yang berada di kampung setempat. “Setelah pulang dari kebun itulah, korban lalu digagahi oleh kakeknya di rumah pelaku,” ujarnya.

Dengan iming-iming dibelikan paket kuota internet, sambung AKP Sayidina Ali, pelaku HS  tega menggagahi cucunya yang masih di bawah umur. “Dan mirisnya, peristiwa tersebut dilakukan hingga berulang kali dengan tempat yang sama, yakni di rumah pelaku, pada waktu pagi, siang, sore dan malam hari,” imbuhnya.

Singkat cerita, korban yang sudah tidak nyaman atas aksi bejat pelaku terhadap dirinya tersebut lalu menceritakan kepada ibunya. Bak disambar petir di siang bolong mendengar cerita dari korban, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamteng.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban dan saksi, si bandot tua itu akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi di kediamannya, pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB,” ungkap AKP Sayidina Ali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rls/c1/nca)

Tag
Share