Bawaslu Header

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Ditangkap di Sukabumi, Mengaku Mengamankan Diri dan Berobat Kejiwaan

ANIAYA: Anak bos toko roti, GSH, yang menganiaya karyawatinya di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap setelah melarikan diri ke Sukabumi untuk berobat kejiwaannya.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Anak bos toko roti yang menganiaya karyawatinya, GSH, melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12) siang. Ia mengaku pergi untuk mengamankan diri setelah menerima ancaman dari orang tak dikenal (OTK) melalui pesan WhatsApp.

’’Karena rasa takut akibat ancaman-ancaman yang diterima, termasuk ancaman untuk dibakar, yang masuk ke nomor WhatsApp orang tua, jadi mereka memutuskan untuk pergi ke Sukabumi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12).

Selain untuk menghindari ancaman, kedua orang tua pelaku juga pergi ke Sukabumi dengan tujuan mengobati masalah kejiwaan anak mereka ke orang pintar. “Di Sukabumi ada penawaran mengenai pengobatan bagi orang yang dianggap memiliki kelainan jiwa,” kata Nicolas.

Polisi berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaan pelaku. “Kami akan memeriksa lebih lanjut kondisi psikologi tersangka ini,” tambahnya.

Namun, sebelum sempat menjalani pengobatan, GSH ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi pada Senin, 16 Desember 2024, dinihari.

Motif penganiayaan yang dilakukan GSH terhadap karyawatinya, DAD (19), bermula dari ketidaksenangan pelaku. Pada pertengahan Oktober 2024, DAD menolak mengantarkan makanan ke kamar pelaku, karena merasa itu bukan bagian dari pekerjaannya. Tersangka yang merasa kesal, lalu terlibat dalam argumentasi yang memicu emosi dan berujung pada penganiayaan terhadap korban.

Korban dianiaya dengan dilemparkan berbagai benda, seperti loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hiasan. Salah satu lemparan loyang mengenai pelipis mata korban, hingga darah bercucuran. 

Saat ini, GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (disway/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan