UNIOIL
Bawaslu Header

Pesta Narkoba, 4 Warga Tuba Diciduk Polisi

DITAHAN: Empat pelaku ditangkap Polres Tulangbawang karena pesta narkoba. --

MENGGALA - Empat orang warga Tulangbawang (Tuba) diciduk aparat kepolisian saat asik pesta narkoba di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

Empat pelaku yakni HS (39) dan NI (31). Keduanya merupakan warga Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur.

Selanjutnya yakni SI (41), warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala dan AA (32) warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Tulangbawang Barat (Tubaba).

Keempat pelaku tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Tulangbawang melalui giat Gasak Narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

Polisi mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kampung Lebuhdalem sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Pada hari Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB polisi akhirnya melakukan  penggerebekan terhadap rumah seperti yang diinformasikan di Kampung Lebuhdalem.

"Benar, di rumah tersebut kami menangkap empat pelaku yang sedang berpesta narkoba jenis sabu," kata AKP Yofi, Minggu 15 Desember 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu mengungkapkan, saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.

Mereka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti (BB) 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Kemudian 3 buah pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, kotak permen merek happydent white, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan 4 unit handphone (HP) android. (*)

Tag
Share