Bawaslu Header

Harga Murah Penyebab Rokok Ilegal Marak

B Universe Photo/Joanito De Saojoao Ilustrasi Rokok --

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, alasan banyaknya rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Menurut Mekeng, rokok ilegal semakin diminati karena faktornya adalah harganya yang murah di tengah rendahnya daya beli masyarakat dan kebutuhan rokok terus meningkat.

"Kalau sekarang, rokok (resmi) semakin mahal, daya beli semakin turun, pasti orang lari cari yang murah. Rokok ilegal ini ada yang buatan dalam negeri maupun luar negeri. Jadi itu ada konsekuensi daripada harga rokok resmi mahal, daya beli sekarang juga lagi agak terganggu, itu konsekuensinya," ujar Mekeng saat dihubungi wartawan.

Terlebih, kata Mekeng, beredarnya rokok ilegal tersebut melalui warung-warung kecil dengan jumlah yang banyak. Peredarannya juga melalui jalur-jalur tikus yang kadang jauh dari pengawasan pemerintah atau aparat.

"Sekarang mereka kerjanya nggak yang skala besar-skala besar, skala kecil tetapi banyak dan itu masuk ke dalam warung-warung," ucap dia.

Karena itu, ia berharap adanya penguatan pengawasan terutama dari pihak Bea Cukai. Termasuk, penguatan penegakan hukum serta kesadaran masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut.

Meskipun, ia tidak yakin 100%, rokok ilegal diberantas karena sudah melibatkan masyarakat kecil, khususnya warung-warung kecil.

"Kondisi di masyarakat yang demikian, keinginan rokoknya masih kuat, harganya mahal, ada penawaran yang lebih murah, mereka pasti lari ke situ. Jadi kita berharap bisa dituntaskan, tetapi saya enggak yakin bisa 100% bersih," pungkasnya.

Belakangan ini, sejumlah pihak seperti Bea Cukai, pemerintah daerah serta aparat kepolisian dan TNI menggagalkan upaya-upaya peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah.

Salah satunya adalah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6,9 juta rokok ilegal asal Jawa Timur yang akan dikirim ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.

Diketahui, Ditjen Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86%. Angka tersebut menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp 15,01 triliun.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri, juga menyoroti soal maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Menurut Hanif, perlu kerja kolektif pemerintah, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.

"Maraknya rokok ilegal menjadi perhatian serius DPR Komisi XI karena mengancam penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. DPR mendorong pengawasan lebih ketat, penindakan tegas terhadap pelaku, serta edukasi masyarakat untuk memahami dampak negatif rokok ilegal," ujar Hanif kepada wartawan.

Tag
Share