28 Petugas TPS Meninggal Dunia pada Pilkada Serentak 2024, Kebanyakan Akibat Kelelahan

MENINGGAL DUNIA: Kementerian Dalam Negeri mencatat 28 petugas TPS meninggal dunia pada pilkada serentak 2024, dengan sebagian besar disebabkan kelelahan dan serangan jantung.-FOTO IST -

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan ada 28 petugas tempat pemungutan suara (TPS) yang meninggal dunia selama pilkada serentak 2024. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebutkan mayoritas kematian petugas tersebut disebabkan oleh kelelahan dan serangan jantung.

’’Per 8 Desember 2024, ada 28 petugas TPS yang meninggal dunia. Kebanyakan berdasarkan catatan kami karena kelelahan dan serangan jantung,” kata Bima dalam rapat bersama Komite I DPD RI pada Selasa (10/12).

Namun, Bima juga menekankan bahwa jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2020, tercatat 41 petugas yang meninggal dunia. 

Selain itu, dalam Pemilu 2019 dan 2024, jumlah petugas yang meninggal juga lebih tinggi, yakni 722 petugas pada Pemilu 2019 dan 181 petugas pada Pemilu 2024.

Meskipun demikian, Bima menegaskan bahwa kejadian ini tetap menjadi perhatian penting untuk seluruh pihak terkait agar sistem penyelenggaraan Pilkada dapat diperbaiki, baik secara teknis maupun administratif, guna mengurangi risiko kematian akibat kelelahan.

“Ini menjadi catatan bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, agar ke depan tidak ada lagi petugas yang meninggal karena kelelahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa setiap petugas TPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta, serta dana bantuan pemakaman sebesar Rp 10 juta. 

Santunan ini mengikuti ketentuan dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.

“Bagi petugas yang meninggal dunia, santunan yang diberikan adalah Rp 36 juta, dengan tambahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” kata Afifuddin. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa dua petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal diduga karena kelelahan sebelum dan setelah melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara pada Pilkada Sukabumi 2024.

Dua petugas yang meninggal dunia tersebut adalah Lilis Lisnawati, anggota KPPS di TPS 7 Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, dan Andri, petugas ketertiban TPS 5 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran.

’’Dua petugas tersebut adalah satu anggota KPPS dan satu petugas ketertiban TPS dalam Pilkada 2024,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini, pada Senin (2/12).

Rudini menjelaskan bahwa Lilis Lisnawati meninggal pada Senin (25/11), dua hari sebelum pemungutan suara. Sebelumnya, pada Minggu (24/11), almarhumah mengikuti uji beban Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga sore hari. Meskipun sudah diingatkan untuk tidak terlalu lelah, Lilis yang merasa memiliki tanggung jawab besar tetap melanjutkan tugasnya. Pada Minggu malam, Lilis berkumpul dengan petugas KPPS lainnya untuk membahas kesiapan TPS. Namun, pada Senin pagi, Lilis ditemukan meninggal dunia.

Tag
Share