Bawaslu Header

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 Tetap Sah Meski Angka Golput Tinggi

Ilustrasi pilkada-FOTO DOK. DISWAY -

Muzani menjelaskan bahwa pengajuan gugatan ke MK merupakan hak pasangan calon dan tim pemenangan mereka. Proses hukum tersebut, menurutnya, telah diatur dalam protokol yang berlaku.

“Silakan saja, dan kami menghormati semua karena prosedur ini dimungkinkan,” ujarnya.

Tim Hukum RIDO dikabarkan tengah mempersiapkan gugatan yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Batas waktu pendaftaran gugatan adalah tiga hari kerja setelah KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada, yaitu paling lambat pada Rabu (11/12).

“Saat ini masih dalam proses persiapan, setahu saya,” kata Muzani.

Muzani menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa pilkada.

“Nanti biar Mahkamah Konstitusi yang memutuskan, karena apapun, proses itu terbuka untuk diproses di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (8/12), KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan suara 2.183.239 suara atau 50,07 persen. 

Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti memberikan tanggapan terkait pernyataan tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) yang membandingkan suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput). (ant/c1/abd) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan