Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Tanggamus 2025 Tetap Mengacu UMP

RADAR - BACA KORAN--

TANGGAMUS - Kabupaten Tanggamus hingga 2024 ini belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri. Karena itu, upah minimum kabupaten (UMK) 2025 masih mengacu upah minimum provinsi (UMP). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus Dharma Saputra. Menurut Dharma, pihaknya saat ini masih menunggu surat penetapan besaran UMP dari provinsi. ’’Jadi berapa besaran UMK Tanggamus pada 2025 akan mengacu UMP," katanya. 

Terkait belum adanya Dewan Pengupahan di Tanggamus, Dharma Saputra menyatakan pihaknya telah mengajukan  usulan agar pada 2025 dapat dibentuk Dewan Pengupahan. ’’Ini agar ke depan Tanggamus dapat menetapkan UMK-nya sendiri,’’ ungkapnya. 

Tahap awal, kata Dharma Saputra, Disnaker rencananya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pembentukan Dewan Pengupahan terlebih dahulu. ’’Ini sebagai langkah awal dari pembentukan Dewan Pengupahan,’’ katanya. 

Dharma Saputra menambahkan, berdasarkan instruksi presiden besaran UMK harus lebih besar dari UMP.

Informasi terkait rencana pembentukan Dewan Pengupahan Tanggamus mendapat respons positif kalangan pekerja. 

Seperti disampaikan Dina. Menurutnya, memang sudah seharusnya Tanggamus memiliki Dewan Pengupahan agar dapat menetapkan UMK sendiri. ’’Kami merespons positif atas rencana pembentukan Dewan Pengupahan Tanggamus," ucapnya. (*)

 

Tag
Share