Sakit Hati Dipecat Jadi Motif Pembakaran Kantor Pajak Kotabumi

EKSPOSE: Polres Lampura menggelar ekspose kasus pembakaran KPP Kotabumi. -Foto IST -
KOTABUMI - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Nurdin Edwin mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Deddy Kurniawan dan jajarannya, Selasa 9 Desember 2024.
Ucapan tersebut di sampaikan oleh Kepala KPP Pratama Kotabumi lantaran keberhasilan pihak Sat Reskrim Polres Lampura atas mengungkap dan mengamankan pelaku pembakaran gudang alat tulis kantor (ATK) yang ia pimpin.
"Terima kasih jajaran Polres Lampura atas kesigapan dalam mengucap kasus ini," ujar Kepala KPP Pratama Nurdin Edwin saat menghadiri Konferensi Pers yang diadakan Polres Lampura.
Untuk diketahui Polres Lampura melalui Satreskrim bergerak cepat menangkap pelaku pembakaran gudang ATK milik kantor pajak Kotabumi.
Pelaku yang diamankan seorang mantan satpam kantor tersebut berinisial ARH (38) warga Jalan Ahmad Akuan, Gang Srikandi, Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura.
Kemudian Kasatreskrim AKP Stef Boyoh menjelaskan tersangka merupakan mantan pegawai satpam Kantor Pajak Kotabumi, dimana pelaku melakukan pembakaran di gudang ATK di kantor tersebut dengan mengumpulkan tissue kertas kemudian dibakar.
"Pelaku nekat membakar gudang tersebut karena sakit hati karena sudah dipecat dari kantor tersebut," ujarnya.
Kemudian juga tersangka ini mengambil barang yang di duga milik negara yang berada di dalam gedung kantor pajak terutama di bagian umum dan pemindahan internal kepegawaian.
Di sini ada barang yang diidentifikasi berupa laptop kemudian ada 2 buah kamera.
"Untuk pelaku akan kita dengan pasal 187 KUH Pidana dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun," jelasnya.(*)