RAHMAT MIRZANI

BI Bakal Tarik Uang Logam Tahun Emisi 1990-an

Pecahan Rp500 dan Rp1.000

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik peredaran tiga uang rupiah logam mulai Jumat (1/12). Uang logam rupiah tersebut ialah Rp500 tahun emisi (TE) 1991 dan 1997, serta Rp1.000 TE 1993.

Uang rupiah logam Rp500 TE 1991 memiliki gambar depan Garuda Pancasila dengan tahun pencetakan 1991 dan seterusnya, terdapat tulisan ‘Bank Indonesia’, memiliki hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan. Sementara, bagian belakang menampilkan gambar setangkai bunga melati, tulisan ‘Bunga Melati’, tulisan ‘Rp 500’, dan memiliki hiasan tepi bergaris-garis membentuk delapan lengkungan. Selain itu, pada bagian sisi bergerigi.

Untuk uang rupiah logam Rp 500 TE 1997 dengan gambar depan menampilkan gambar Garuda Pancasila, tulisan ‘Bank Indonesia’, serta tahun pencetakan ‘1997’ dan seterusnya. Sementara, pada bagian belakang memiliki gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai, dan daun, tulisan ‘500’ tulisan ‘bunga melati’ dan tulisan ‘Rupiah’. Uang logam ini juga memiliki sisi yang rata.

Selanjutnya, uang rupiah logam degan nominal Rp 1.000 TE 1993 yang memiliki ciri-ciri pada bagian depan terdapat tulisan ‘Bank Indonesia’, gambar Garuda Pancasila, dan tahun pencetakan 1993 seterusnya. Pada bagian belakang menunjukkan gambar pohon kelapa sawit, tulisan ‘kelapa sawit’, dan tulisan ‘Rp 1000’.

Uang rupiah logam ini juga memiliki keunikan pada adanya dua bahan yang digunakan yaitu cupro nickel berwarna putih perak di bagian luar dan aluminium bronze berwarna kuning emas pada bagian dalam uang logam. Penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang telah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

BI mengimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam yang tersebut dan ingin menukarkannya dapat melakukannya di BI maupun bank umum selama 10 tahun dari tanggal penarikan edaran atau sejak 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. 

Uang rupiah logam yang dapat ditukarkan berdasarkan Peraturan BI memiliki fisik lebih dari setengah dari ukuran aslinya dan ciri-ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Selain itu, uang berkondisi tidak lusuh atau cacat. Jika, pemilik ketiga jenis uang rupiah logam tersebut tidak menukarkannya dalam waktu sepuluh tahun ini tidak akan memperoleh hak penggantian uang tersebut. (jpc/c1/nca)

 

Tag
Share