Polsek Negeribesar Tangkap Pelaku Penggelapan

--
BLAMBANGANUMPU - Polsek Negeribesar meringkus tersangka berinisial AT (38) warga Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kampung Negarajaya, Kecamatan Negeribesar, Waykanan.
Kapolsek Negeribesar Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 10.05 WIB. Korban Mujiati mengirimkan uang sebesar Rp. 414 juta kepada pelaku AT alias Topik.
Uang tersebut dikirim ke diduga pelaku untuk membayar pelunasan BPKB mobil dan untuk membayar hutang piutang almarhum suami korban.
Setelah korban melakukan pengiriman uang kepada AT lalu menghubunginya namun tidak diangkat. Kemudian pada sore harinya diduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan sedang dalam perjalanan menuju rumah korban.
Namun AT tidak kunjung datang dan hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang korban transfer, ataupun membantu korban untuk menebus BPKB mobil maupun membayar utang piutang dari almarhum suaminya.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Negeribesar dan agar ditindak lanjuti.
Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan ahirnya melakukan penangkapan pada Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Negeribesar mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di Kampung Bimasakti, Kecamatan Negeribesar.
Saat ini terduga tersangka dan barang bukti satu foto bukti transfer sebesar Rp41,4 juta diamankan Polsek Negeribesar.
Atas perbuatannya tersangka akan dibidik dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.(*)