Bawaslu DKI Jakarta Dituding Hanya Jadi “Penonton” di Pilkada 2024
TUDING BAWASLU: Hasan Assegaf, Ketua PMJAK, menilai Bawaslu DKI Jakarta tidak cukup aktif dalam mengawasi Pilkada 2024, menciptakan kesan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran.-FOTO IST -
Dengan berbagai masalah yang masih mencuat, baik pihak masyarakat maupun penyelenggara berharap agar Pilkada Jakarta ke depan dapat berjalan lebih baik dan bebas dari pelanggaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan laporan dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) terkait penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Kubu Rido menilai KPU DKI tidak profesional dalam menggelar pilkada, khususnya terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang dianggap menjadi masalah besar.
Menanggapi ancaman laporan tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum jika tim Rido melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wahyu menyatakan hal tersebut saat menghadiri Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilgub DKI Jakarta 2024 di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 Desember 2024.
“KPU akan terima apa saja, mau dilaporkan ke DKPP kami siap. Tentu saja, dilaporkan ke manapun juga kami siap,” ujar Wahyu.
Dia menambahkan bahwa KPU DKI Jakarta telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Yang penting kami yakin bahwa kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Terkait dengan permintaan tim RIDO untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Wahyu menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, seperti adanya bencana alam, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, atau kerusakan surat suara. “Kalau tidak ada syarat tersebut, PSU tidak bisa dilakukan,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, mengkritik KPU DKI Jakarta yang dianggap tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. “KPU DKI Jakarta tidak becus, tidak profesional, dan itu melanggar undang-undang,” ungkap Baco.
Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum untuk melaporkan KPU DKI ke DKPP dalam waktu dekat.
“Kami akan melaporkan KPU DKI, Bawaslu, yang dinilai tidak menjalankan undang-undang secara baik, benar, dan profesional,” tambahnya. (ant/c1/abd)