RAHMAT MIRZANI

Dua Tahun, Insentif Rumah Rp3,7 Triliun

JAKARTA - Pemerintah Indonesia siap menggelontorkan dana sebesar Rp3,7 triliun untuk insentif fiskal bagi perumahan pada 2023 dan 2024. Dukungan pemerintah ini mencakup tiga hal, yakni rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BFK) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu berharap kebijakan ini bisa membangkitkan sektor perumahan dan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 dan 2024.

“Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” ujar Febrio Kacaribu dikutip Antara.

Insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk membeli rumah komersil sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggara 2023.

Rumah dengan harga jual paling tinggi yakni RP 5 miliar, masyarakat bisa mendapatkan PPN DTP paling banyak yakni Rp 2 miliar.

Pembelian rumah pada bulan November 2023 – Juni 2024 akan mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Untuk bulan Juli 2024 – Desember 2024 yakni 50 persen.

Pada insentif berikutnya yakni pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah dengan harga terjangkau.

Insentif ini berlaku selama 14 bulan (November 2023 – Desember 2024) dengan nominal bantuan Rp 4 juta setiap rumah.

Pada November – Desember 2023 pemerintah memberikan ke 62 ribu rumah. Dan di tahun 2024 akan diberikan ke 220 ribu rumah.

BBA ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Insentif yang diberikan pemerintah ini merupakan sebuah dukungan bagi masyarakat miskin lewat bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).

Program insentif fiskal ini dengan nominal Rp 20 juta periode November 2023, pemberian bantuan ini diatur oleh Kementerian Sosial. (jpc/c1/abd) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan