Terekam CCTV, Pencuri Cup Sealer Terungkap

MASUK BUI: Tersangka pencurian cup sealer, IAM (26), warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU
PRINGSEWU – Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus pencurian mesin pres gelas plastik atau cup sealer yang terjadi di halaman Umpri Mart, Kelurahan Pringsewu Barat, akhir November 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap IAM (26), warga Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan pencurian mesin cup sealer terjadi pada Senin (25/11) sekitar pukul 00.30 WIB. ’’Namun Fitri (34), warga Pekon Sidoharjo yang menjadi korban pencurian, baru menyadari kejadian tersebut pada pukul 15.00 WIB ketika hendak membuka dagangannya,’’ katanya.
Menurut Rohmadi, aksi pencurian ini terekam jelas melalui kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. ’’Dalam rekaman, pelaku yang memiliki tinggi sekitar 178 cm terlihat mengenakan jaket hoodie cokelat muda, celana pendek hitam, dan masker hitam. Pelaku terlihat membobol meja dagangan milik Fitri dan mencuri mesin pres gelas plastik (cup sealer) merek The Poci senilai Rp2,9 juta,’’ ujarnya.
Tak hanya itu. Menurut Rohmadi, pelaku juga membobol meja dagangan lain dan mengambil barang lainnya sebelum melarikan diri.
’’Dari rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi IAM sebagai pelaku. IAM diringkus tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Raya Pekon Fajaragung, Selasa (3/12) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap Rohmadi.
Dalam interogasi, kata Rohmadi, IAM yang dalam keseharianya biasa dipanggil Bonjol ini mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang. ’’IAM juga mengungkapkan bahwa barang hasil curiannya belum sempat dijual dan masih disembunyikan di belakang rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat. Dari hasil penggeledahan, kita menyita dua unit mesin pres gelas plastik hasil curian serta pakaian dan motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” paparnya.
Atas perbuatannya, kata Rohmadi, tersangka IAM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ’’Ancamannya hukuman penjara hingga lima tahun,’’ tegasnya. (mul/rlmg/c1)