RAHMAT MIRZANI

Jadi Sorotan, Jokowi Pernah Minta Ketua KPK Hentikan Kasus E-KTP

UNGKAP PERTEMUAN: Agus Rahardjo (berbaju batik) saat masih menjabat Ketua KPK periode 2015–2019.-FOTO DERY RIDWANSAH/JPC-

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bahwa Ketua KPK periode 2015–2019 Agus Rahardjo pernah menceritakan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan kasus dugaan korupsi E-KTP. Marwata mengonfirmasi hal ini usai Agus Rahardjo menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

  ’’Ya, Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).

 Marwata merupakan pimpinan KPK periode Agus Rahardjo. Ia mengamini bahwa rekannya itu, Agus Rahardjo, pernah menceritakan tentang pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

  Menurut Marwata, saat itu Agus secara tegas menolaknya. Sebab, KPK sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk Setya Novanto. ’’Ditolak, karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," ucapnya.

  Bahkan, pertemuan antara Agus dan Presiden Jokowi yang membahas kasus E-KTP itu dilakukan setelah KPK mengumumkan secara resmi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Sehingga, KPK tidak bisa menghentikan perkara tersebut. ’’KPK juga sudah mengumumkan tersangka," tegas Marwata.

  Terpisah, Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana membantah pertemuan antara Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo untuk membahas kasus E-KTP. Ia memastikan pertemuan dan pembahasan itu tidak pernah terjadi. ’’Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).

  Ari memastikan Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi proses hukum. Sebab pada faktanya, Setya Novanto tetap terbukti bersalah dan dihukum penjara dalam kasus tersebut.

  Setnov –sapaan Setya Novanto– kini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ’’Kita lihat saja apa kenyataannya. Yaitu proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ari.

  Dia pun menyatakan Presiden Jokowi pernah menyampaikan dukungan terhadap proses hukum Setnov pada 17 November 2017. Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus E-KTP. 

  ’’Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan baik," ungkap Ari mengungkit pernyataan Presiden Jokowi saat itu.

Dia juga membantah Presiden Jokowi menjadi pihak yang berinisiatif melakukan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah.

  "Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," cetus Ari.

  Terpisah, Agus Rahardjo tak menampik pertemuannya dengan Presiden Jokowi saat itu salah satunya membicarakan penanganan kasus E-KTP. Dia mempersilakan media mengutip pernyataannya dalam wawancara dengan Rosiana Silalahi.

’’Tolong dikutip saja dari Rosi. Aku masih nungguin istri di RS," ucap Agus seperti dikutip JawaPos.com.

Tag
Share