Bawaslu Sampaikan 180 Rekomendasi PSU, 26 Tidak Ditindaklanjuti KPU

TAK DITINDAKLANJUTI: Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa 26 rekomendasi PSU tidak ditindaklanjuti oleh KPU.-FOTO DISWAY -

BINTAN – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 180 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di berbagai daerah. Meskipun demikian, tidak semua rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

’’Data Bawaslu per 3 Desember 2024 menunjukkan bahwa jumlah rekomendasi PSU ada 180,” kata Lolly dalam diskusi media di Bintan, Kepulauan Riau.

Namun, dari 180 rekomendasi tersebut, 26 di antaranya tidak dilaksanakan oleh KPU setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut. 

Sebagian lainnya, 26 rekomendasi, masih menunggu keputusan dari KPU, sementara 123 rekomendasi sudah dilaksanakan.

Lebih lanjut, Bawaslu juga merekomendasikan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 33 tempat pemungutan suara (TPS), yang semuanya sudah dilaksanakan, serta 5 pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 62 pemungutan surat suara susulan (PSS) yang juga diikuti dengan tindak lanjut.

Lolly menambahkan bahwa jika dilihat dari sebaran data, ada penurunan jumlah rekomendasi PSU di beberapa daerah. 

Contohnya, pada Pilkada sebelumnya di Papua, terdapat sekitar 90 rekomendasi PSU, sementara pada 2024, hanya ada 30 rekomendasi. Demikian pula di Sulawesi Selatan, yang sebelumnya mengeluarkan 69 rekomendasi PSU, kini hanya ada 13.

“Penurunan jumlah rekomendasi PSU ini menunjukkan bahwa kerja anggota Ad hoc telah lebih baik, dan kesalahan yang membutuhkan koreksi tidak sebanyak pemilu sebelumnya,” ujar Lolly.

 Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Bawaslu, KPU, pemantau pemilu, dan saksi yang berperan dalam memastikan proses pemilu berjalan lancar.

Meskipun demikian, Lolly menegaskan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi sepenuhnya ada pada KPU.

 “Dalam UU Pemilihan, penanganan pelanggaran administrasi adalah kewenangan KPU, bukan Bawaslu. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, sedangkan tindak lanjutnya ada di tangan KPU,” ujarnya.

Lolly juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk mengatasi kekurangan dan kekosongan norma yang ada. 

“Kami sudah mengetahui kekurangan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Harapan kami, DPR dapat memprioritaskan revisi ini agar kerumitan serupa tidak terulang pada pilkada dan pemilu mendatang,” tutup Lolly. (disway/c1/abd)

Tag
Share