Penetapan UMP Lampung 11 Desember, UMK 18 Desember 2024

Plh. Disnaker Lampung Yanti Yunidarti--

BANDARLAMPUNG - Besok 6 Desember 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersama dewan pengupahan rapat bahas Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024.

Itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan, pada Rabu 4 Desember 2024.

Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, besok pihaknya akan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan provinsi mengenai UMP 2025.

Kata Yanti Yunidarti, perhitungan UMP 2025 mendatang sesuai dengan yang telah ditetapkan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah UMP 2024 ditambah 6,5 persen.

"Tadi kita sudah zoom dengan bu dirjen, beliau bilang simpel formulasi UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah 6,5 persen. Sudah di formulasikan oleh pusat," ujar Yanti Yunidarti, Kamis 5 Desember 2024.

Lanjut Yanti Yunidarti, pasca rapat dan pembahasan tentu nanti adalah penetapan syrat keputusan (SK) gubernur untuk UMP Lampung tahun 2025.

"Jadi batasnya untuk UMP 11 Desember 2024. Kalau untuk UMK (upah minimun kabupaten/kota) pada 18 Desember 2024," ungkapnya.

Senada, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Soleha HY menyampaikan pihaknya, Jumat 6 Desember 2024 akan rapat dengan dewan pengupahan.

"Insya Allah besok kita rapat. Agendanya kita rapat dulu nanti baru ditetapkan," ujar Soleha HY 

Kata Soleha HY, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu.

Diketahui, jika melihat UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp 2.716.497 naik 6,5 persan, maka UMP Lampung tahun 2025 mendatang sebesar Rp 2.893.069 atau naik Rp 176.572,03.

Kemudian, jika melihat beberapa tahun terakhir kenaikan UMP Lampung bervariasi, seperti pada UMP 2024 mengalami kenaikan 3,16 persen atau Rp 83.212,41 dari Rp 2.633.284,59 menjadi Rp 2.716.497.

Kemudian UMP Lampung tahun 2023 naik 7,90 persen atau Rp 192.798,41 dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp2.633.284,59.

UMP Lampung tahun 2022 naik 0,35 persen atau Rp 8.484,61 dari Rp 2.432.001,57 menjadi Rp 2.440.486,18.(*)

Tag
Share