KPK Lelang Barang Rampasan, Mayoritas Milik Rafael Alun Trisambodo

KPK menggelar lelang barang rampasan, mayoritas milik Rafael Alun Trisambodo, dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2024.-FOTO IST-
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lelang barang rampasan yang mayoritas berasal dari kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), yang akan dilaksanakan pada 9-10 Desember 2024.
Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah M, mengungkapkan bahwa barang-barang yang akan dilelang berasal dari 13 perkara yang ditangani KPK.
Beberapa perkara tersebut termasuk kasus mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, gratifikasi Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif, hingga korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA:Setop Impor Solar, Pemerintah Terapkan B50 Pada 2026
"Ada 13 perkara, termasuk kasus Abdul Latif, Eko Darmanto, dan Rafael Alun. Barang terbanyak berasal dari perkara Rafael Alun," ujar Syarkiyah saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Cawang, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Barang-barang yang akan dilelang mencakup tas bermerk, mobil, sepeda motor, perhiasan, dan barang elektronik.
Selain itu, KPK juga akan melelang aset tak bergerak, seperti tanah dan bangunan, yang sebagian besar berasal dari hasil sitaan terkait Rafael Alun.
"Barang tak bergerak itu didominasi oleh aset milik Rafael Alun, termasuk mobil dan motor," jelas Syarkiyah.
Barang-barang seperti tas bermerk dan perhiasan juga didominasi oleh barang rampasan dari perkara Rafael Alun.
Pemenang lelang akan diumumkan pada Selasa, 10 Desember 2024, melalui situs portal.lelang.go.id dan lelang.go.id.
Sebelum lelang, calon peserta dapat melihat objek lelang pada Kamis, 5 Desember 2024, mulai pukul 10.00-15.00 WIB di Rupbasan KPK, Jl Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Lelang akan dilaksanakan di Gedung Juang KPK, Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (disway/abd)