Biasa Pakai SS, Ternyata juga Pengedar

PENGEDAR NARKOBA: Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus RK (46), warga Kecamatan Pardasuka.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU – Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus RK (46), warga Kecamatan Pardasuka. RK diringkus di rumahnya, Senin (2/12).

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi menyatakan tersangka RK diringkus berawal dari kecurigaan masyarakat. ’’Kebiasaan RK menggunakan sabu-sabu (SS). Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut tidak hanya menjadi pengguna. RK juga aktif menjual narkotika tersebut,’’ katanya.

 Dalam penangkapan, kata Andri, pihaknya mendapati sembilan paket SS siap edar dengan total berat 22 gram. ’’Selain itu, kami juga menemukan alat isap, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersangka,’’ ujarnya.

Ketika diringkus, kata Andri Novrialdi, tersangka RK sempat mengelak. ’’Namun, kita menemukan dompet berisi lima paket SS yang disembunyikan di atap rumah," ungkapnya. 

Hasil pengembangan, kata Andri Novrialdi, ternyata RK   masih menyimpan empat paket SS lainnya yang disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya. ’’Barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik untuk membungkus SS, turut diamankan,’’ katanya.

Kepada polisi, RK mengaku telah lima bulan berprofesi sebagai bandar SS. "RK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (*) 

 

Tag
Share