Dua Napi Narkoba Divonis Mati
-grafis edwin/rlmg-
Sebanyak 14 kilogram di serahkan Rendi (DPO) kepada Kadapi Bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar senilai Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang kemudian di edarkan oleh Debi (DPO) di daerah Palembang.
BACA JUGA:Kejaksaan Lampura Tinjau Pendampingan Hukum Rehabilitasi RSD Mayjend HM Ryacudu
Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae pada bulan maret 2023 menghubungi saksi Fajar Reskianto dan memerintahkan saksi Fajar Reskianto untuk mengantar Narkotika dari Lampung ke-Jakarta.
Bahkan, memerintahkan saksi Angga Alfianza Bin Fauzan membawa sabu dari Pekanbaru Ke Lampung dan akhirnya mereka tertangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kg narkotika jenis sabu. (leo/yud)