18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024
GELAR PSU: Sebanyak 18 TPS di Kabupaten Jayapura, Papua, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akibat pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu.-FOTO ANTARA -
SENTANI – Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jayapura, Papua, akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangka Pilkada 2024. Hal ini menyusul terjadinya pelanggaran yang ditemukan selama proses pemungutan suara, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengusulkan PSU di wilayah tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya, mengatakan PSU akan dilaksanakan di 18 TPS yang tersebar di delapan distrik di Kabupaten Jayapura.
“PSU akan dilakukan di 18 TPS yang tersebar di delapan distrik, di antaranya di Distrik Sentani, Nimboran, Demta, Kemtuk, Waibu, Depapre, Ebungfauw, dan Sentani Barat,” jelasnya pada Senin, 2 Desember 2024.
Efra merinci, lima TPS berada di Distrik Sentani, empat TPS di Distrik Nimboran, satu TPS di Distrik Demta, dua TPS di Distrik Kemtuk, tiga TPS di Distrik Waibu, satu TPS di Distrik Depapre, satu TPS di Distrik Ebungfauw, dan satu TPS di Distrik Sentani Barat.
Pelanggaran yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) meliputi pembagian sisa surat suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), serta adanya pemilih yang menggunakan undangan yang tidak sesuai dengan namanya.
“Sisa surat suara tidak boleh dibagikan, dan pemilih harus menggunakan undangan yang sesuai dengan identitasnya. Pelanggaran ini yang menyebabkan Bawaslu mengusulkan PSU,” tambahnya.
Berdasarkan rekomendasi dari Panwas di delapan distrik Kabupaten Jayapura, Bawaslu telah mengusulkan untuk menggelar PSU selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara, atau paling lambat pada 7 Desember 2024.
Efra juga menekankan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kinerja KPPS yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. “Kami sudah memberikan pengarahan saat bimbingan teknis, dan mengingatkan KPPS untuk tidak membagikan sisa surat suara, karena itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Penyelenggaraan PSU di 18 TPS ini diharapkan dapat memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura berjalan sesuai dengan ketentuan dan menghasilkan hasil yang sah.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi langsung Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Tingkat Nasional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 pada Minggu (28/7).
Dalam rekapitulasi tersebut, hasil dari empat provinsi dibacakan satu per satu, yakni untuk Pemilihan Anggota DPR RI dari Provinsi Banten, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur, serta pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat provinsi tersebut adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK mengamanatkan pelaksanaan putusan ini, dan sebagai penyelenggara utama pemilu, KPU harus melaksanakannya. Kami di Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan putusan MK tersebut,” ujar Rahmat Bagja pada Senin (29/7).
Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa jajaran pengawas TPS hingga Bawaslu Provinsi telah berupaya melakukan pengawasan yang ketat.