KPU Metro Tetapkan Lokasi Kampanye

METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye (APK). Di luar lokasi itu, partai politik dilarang memasang APK.
Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama mengungkapkan APK dapat dipasang di lokasi yang diperbolehkan. Antara lain bisa dipasang di 19 lapangan yang ada di Bumi Sai Wawai.
Di antaranya Lapangan Hadimulyo Timur, Lapangan 29 Banjarsari, Lapangan 22 Hadimulyo Barat, dan Lapangan Purwosari.
“Lapangan 23 B Karangrejo, Lapangan 23 Polos Karangrejo, dan Lapangan Amor Yosomulyo,” ujarnya.
Kemudian, Lapangan 26 B Rejomulyo, Lapangan Margodadi, Sumbersari Bantul, Margorejo, serta Rejomulyo.
“Lapangan Yosorejo, Lapangan PU Yosodadi, Stadion Tejosari, Lapangan Mulyojati, dan Mulyosari,” ungkapnya.
Selain itu, di masing-masing kelurahan juga telah ditetapkan titik dan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
Ia menuturkan, masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan partai politik untuk memasang APK di tempat yang sudah ditentukan.
“Ada banyak, sampai ratusan titik lokasi yang ditetapkan untuk tempat pemasangan APK. Termasuk ada di Lapangan Samber Kota Metro,” jelasnya.
Dikatakannya, penetapan lokasi pemasangan APK dilakukan berdasarkan dengan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 134 tahun 2023.
Di mana, isi dari Keputusan KPU Kota Metro Nomor 134 tahun 2023 mengenai penetapan lokasi pemasangan APK, serta rapat umum dalam Pemilu 2024 di Kota Metro.
Ia mengatakan, lokasi yang dilarang untuk dipasang APK oleh parpol antara lain rumah sakit atau fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.
“Lalu, lokasi pendidikan seperti perguruan tinggi, sekolah, dan halaman sekolah,” jelasnya.
Selanjutnya, fasilitas tertentu yang merupakan milik pemerintah.
“Fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum itu pun dilarang untuk dipasangi APK,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, tambahnya, pihaknya meminta untuk partai politik atau kelompok masyarakat untuk turut menjaga ketertiban penyelanggaraan tahapan Pemilu dengan tidak memasang bendera parpol, baleho, ataupun APK di tempat-tempat yang dilarang.
“Khususnya di tempat umum termasuk pagar, dinding atau tembok serta halaman di fasilitas yang dilarang,” pungkasnya. (rur/c1/abd)

Tag
Share