DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12%
TINJAU ULANG: Ilustrasi gedung perkantoran di Jakarta, Wakil Ketua Umum DPR RI meminta agar kenaikan PPN 12% ditinjau ulang karena bisa memengaruhi kondisi perekonomian Indonesia. -Ilustrasi gedung perkantoran. (B Universe Photo/Joanito de Saojoao)-
“Kenaikan PPN bisa mengurangi pendapatan perusahaan dan bahkan memaksa pengusaha menekan biaya, termasuk dengan tidak menaikkan gaji karyawan, meskipun harga kebutuhan meningkat,” ungkapnya.
Ketiga, dampak pada sektor ekonomi strategis. Kenaikan PPN juga diprediksi akan memukul beberapa sektor strategis seperti ritel, pariwisata, dan industri.
Sektor ritel diperkirakan mengalami penurunan penjualan akibat melemahnya daya beli masyarakat, sementara sektor pariwisata terancam kehilangan kunjungan wisatawan domestik maupun internasional akibat naiknya biaya perjalanan.
“Industri pun menghadapi tantangan berat. Biaya produksi yang meningkat akan membuat produk kita kurang kompetitif di pasar global,” imbuhnya.
Ia juga membandingkan tarif PPN pada negara-negara ASEAN lainnya. Contohnya seperti Singapura yang hanya mengenakan tarif PPN 7%, sedangkan Thailand menurunkan tarif dari 10% menjadi 7% selama pandemi dan mempertahankannya hingga 2023.
Menurutnya, timing penerapan kebijakan kenaikan pajak juga harus diperhatikan.
“Jika tarif terlalu tinggi, masyarakat bisa mencari cara untuk menghindari pajak. Hal ini justru akan menurunkan kepatuhan pajak,” tutupnya.(beritasatu/nca)