Simulasi Pemungutan Suara, KPU Bandar Lampung Prioritaskan Warga Lapas

SIMULASI: Simulasi pemungutan suara untuk Pilkada 2024 di Lapas Kelas I Bandar Lampung diikuti oleh 200 warga binaan sebagai bagian dari persiapan pemilu. FOTO IST --

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Senin, 18 November 2024. 

Sebanyak 200 warga binaan mengikuti simulasi pencoblosan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Simulasi ini dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 yang berlokasi di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung. 

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menjelaskan bahwa simulasi ini bertujuan untuk menguji kelancaran proses pemungutan suara serta memperkirakan waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk penghitungan suara.

"Simulasi ini dilakukan dengan meniru proses pemungutan suara yang sesungguhnya pada hari pencoblosan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari persiapan awal, pengambilan sumpah, pembukaan kotak suara, penghitungan logistik, hingga pemilih menggunakan hak pilihnya, berjalan dengan baik," ungkap Dedy.

Proses simulasi mencakup berbagai tahapan, antara lain pemilih menyerahkan undangan, menerima surat suara, mencoblos, hingga keluar dari TPS. Semua waktu dalam setiap proses dicatat, termasuk waktu penghitungan suara yang dilakukan menggunakan C plano maupun aplikasi Sirekap.

Dedy juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala selama simulasi, karena persiapan telah dilakukan dengan matang sejak satu pekan sebelumnya. 

Proses pemungutan suara per pemilih diperkirakan memakan waktu sekitar 2 hingga 3 menit. Untuk mengantisipasi penumpukan, pemungutan suara akan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.

"Semua warga binaan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan masing-masing mendapatkan surat suara. Kami memastikan tidak ada yang terkendala administrasi kependudukan, dan mereka semua bisa menggunakan hak pilihnya," tambah Dedy.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Rajabasa, Saiful Sahri, mengatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lapas Rajabasa tercatat sebanyak 789 orang. Warga binaan ini dibagi ke dalam dua TPS, yakni TPS 901 dan TPS 902. Empat belas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah siap untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 di Lapas.

Terkait adanya warga binaan eks rektor dan eks kepala daerah, Saiful menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap mereka. Semua warga binaan, tanpa kecuali, diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan KPU.

"Semua warga binaan, termasuk yang pernah menjabat sebagai rektor atau kepala daerah, memiliki hak konstitusional yang sama. Tidak ada perlakuan khusus, kami mengikuti aturan yang ada," kata Saiful. (jen/abd) 

 

 

Tag
Share