Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, IKN Belum Ditetapkan
Mendagri Tito Karnavian -FOTO IST -
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berstatus ibu kota Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin, 18 November 2024.
Tito menjelaskan, meskipun pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diatur dalam Undang-Undang, Jakarta tetap berstatus ibu kota sampai Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ibu kota ditandatangani.
“Jakarta ibu kota. IKN belum (jadi ibu kota). Kan ada satu pasal di Undang-Undang IKN, yang menyebutkan bahwa status ibu kota Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Keppres atau Perpres tersebut baru bisa dikeluarkan setelah segala infrastruktur di IKN, seperti kantor Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif, siap dibangun. Oleh karena itu, pemindahan ibu kota tergantung kesiapan tersebut.
BACA JUGA: Aparatur Desa Diminta Gunakan Anggaran Sebaik-baiknya
“Keppresnya tergantung Pak Prabowo, begitu sudah siap, maka akan dibuat Keppres tentang pergantian pemindahan ibu kota,” ujar Tito.
Hal serupa disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Iya, sampai hari ini Jakarta masih ibu kota negara. Karena di pasal 70 Undang-Undang DKJ disebutkan bahwa undang-undang ini berlaku setelah ditandatanganinya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota,” ungkapnya.
Dengan demikian, selama Keppres pemindahan ibu kota belum ditandatangani, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. (disway/abd)