Polres Tanggamus Ungkap 5 Kasus Perjudian dengan 16 Tersangka

KONFERENSI PERS: Polres Tanggamus dan jajaran polsek mengungkap lima kasus perjudian dengan 16 tersangka pada periode minggu kedua November 2024.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS

TANGGAMUS - Polres Tanggamus dan jajaran polsek mengungkap lima kasus perjudian dengan 16 tersangka pada periode minggu kedua November 2024. Dari lima kasus tersebut, tiga judi online dan dua judi konvensional.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengungkapkan, pengungkapan  kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah tersebut. ’’Pengungkapan ini juga sesuai dengan atensi Presiden RI dan Kapolri terkait segala jenis perjudian yang meresahkan, juga narkoba,’’ katannya didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasihumas AKP M. Yusuf, Kasi Propam AKP Ujang Srikandi, dan KBO Reskrim Iptu Primadona Laila, Sabtu (16/11).

Rivanda menjelaskan, pengungkapan kasus judi online di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo, Rabu (30/10). ’’Lima tersangka diamankan, yakni AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47). Pengungkapan kasus judi konvensional di Pekon Airnaningan, Kecamatan Airnaningan, Kamis (7/11). Lima tersangka diamankan adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44). Kemudian pengungkapan kasus judi konvensional di Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung, Jumat (8/11). Empat orang yang diamankan, yakni SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).  Lalu pengungkapan kasus judi online di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Senin (11/11). Satu orang diamankan, yakni SM (48). Terakhir prngungkapan kasus judi online di Pekon Teratas, Kecamatan Kotaagung, Senin (11/11), dengan Satu tersangka inisial MR (31),’’ paparnya.

Barang bukti yang disita, kata Rivanda, enam unit telepon genggam, uang tunai Rp1.048.000, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, dan beberapa perlengkapan lainnya.

Rivanda menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan penindakan secara terus-menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.  "Kami akan terus memberantas sehingga tidak ada perjudian di Kabupaten Tanggamus, baik judi online maupun judi konvensional," tegasnya.

Rivanda mengimbau masyarakat agar tidak melakukan atau mencoba-coba bermain judi online maupun konvensional.  "Sudah banyak korbannya, apalagi judi online. Yang kita lawan ini mesin, mesin yang di program untuk menang," imbaunya.

Guna menghindari perjudian sejak dini, kata Rivanda, pihaknya juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. "Kami juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. Diduga banyak anak-anak sekolah yang terlibat dalam judi online," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menambahkan, dalam lima kasus tersebut terdapat kasus menonjol yakni bandar togel online bernama Ahmad Sulki di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo.

"Tersangka Ahmad Sauki ini berperan sebagai bandar judi yang menerima pasangan dari para pemain. Dititipkan kepada dirinya dan yang bersangkutan memasang pada akun online-nya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan hasil print out data akunnya, kata Balman, tersangka Ahmad Sulki selama sebulan rata-rata mencapai transaksi Rp25 juta. "Tersangka ini perputaran dalam rekening perjudiannya, sebulan mencapai Rp25 juta," ungkapnya. (*)

      

 

Tag
Share