Polres Lamsel Ungkap 5 Kasus Perjudian dan 1 TPPO
KONFERENSI PERS: Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian dan TPPO.--FOTO ISTIMEWA
LAMSEL – Polres Lampung Selatan beserta jajaran mengungkap lima kasus perjudian dan satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 1-15 November 2024. Dalam pengungkapan ini, ada satu kasus judi online (judol) yang menonjol.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dan TPPO ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang menjadi instruksi langsung dari Presiden RI.
"Program ini ditujukan untuk memberantas aktivitas perjudian dan TPPO yang meresahkan masyarakat," kata Yusriandi dalam konferensi pers.
Dalam operasi yang dimulai pada 1-15 November 2024, kata Yusriandi, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus perjudian yang meliputi 4 kasus judol dan 1 kasus judi konvensional. ’’Selain itu, 1 kasus TPPO. Tersangka judol ada 6 orang, 3 tersangka judi konvensional, dan 1 tersangka TPPO. Barang bukti yang diamankan delapan unit handphone, satu komputer lengkap, dan uang tunai Rp726.000,’’ ujarnya.
Kasus judol yang menonjol, kata Yusriandi, melibatkan tersangka WS (22). ’’WS ditangkap Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Rabu (6/11). WS ditangkap karena mengiklankan situs judi Pisa**6* melalui akun Facebook bernama P*wa*gSl*t. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp5 juta dari situs tersebut," ungkapnya.
Tersangka WS, kata Yusriandi, dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ’’Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,’’ katanya.
Untuk kasus TPPO, kata Yusriandi, diungkap di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Sabtu (9/11). ’’Tersangka KH (36) diduga memperdagangkan seorang perempuan di bawah umur dengan kedok rumah makan pecel lele. Tersangka memanfaatkan usahanya sebagai kedok untuk menjalankan praktik prostitusi. Barang bukti yang diamankan meliputi rekening bank, satu unit handphone OPPO, dan uang tunai. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,’’ ungkapnya. (rls)