Pemilik Jasa BRILink Diminta Waspadai Modus Penipuan
PENGAWASAN BRILINK: Anggota Polres Pringsewu saat melakukan pengawasan keamanan di BRILink. --FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU
PRINGSEWU - Pemilik layanan jasa keuangan BRILink diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan. Terlebih, pelaku sering menggunakan modus yang sudah dirancang rapi.
Kepada pegawai BRILink, satu nomor yang mengaku pemilik BRILink menghubungi pegawai BRILink dan menyuruh melayani salah satu konsumen dengan baik. Sedangkan satu nomor lainnya yang mengaku rekan pemilik BRILink meminta untuk segera ditransfer uang tunai dalam jumlah besar.
Peristiwa ini, menurut catatan kepolisian telah terjadi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Di mana, penglola BRILink diminta transfer Rp28 juta. Korban yang percaya dengan identitas palsu yang digunakan pelaku akhirnya mengikuti instruksi dan melakukan transfer sesuai permintaan.
Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono menjelaskan, penipuan dengan modus seperti ini memang sering kali menyasar pengusaha BRILink karena para pelaku memanfaatkan posisi mereka sebagai penyedia jasa keuangan yang kerap berurusan dengan transaksi besar.
’’Para pelaku memanfaatkan kelengahan dan rasa percaya korban terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi resmi seperti BRI. Modus ini adalah bentuk kejahatan yang sedang meningkat dan kami mengimbau agar masyarakat, terutama pengusaha BRILink, untuk selalu berhati-hati,” imbau Priyono.
Polres Pringsewu, kata Priyono, mengingatkan bahwa penipuan ini sering kali disertai dengan ancaman atau desakan agar korban segera melakukan transfer tanpa berpikir panjang. ’’Dengan teknik manipulasi psikologis seperti ini, pelaku berharap korban tidak akan memverifikasi kebenaran informasi yang mereka terima,’’ ujarnya.
Guna mengantisipasi kasus-kasus serupa, Polres Pringsewu memberikan beberapa tips pencegahan kepada pemilik jasa BRILink.
Pertama, verifikasi identitas. Jangan mudah percaya terhadap telepon atau pesan yang mengatasnamakan institusi resmi. Lakukan verifikasi langsung dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan.
Kedua, jangan terburu-buru. Hindari melakukan transfer dalam jumlah besar tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas permintaan tersebut.
Ketiga, laporkan segera. Jika menerima telepon mencurigakan yang menginstruksikan transfer uang, segera laporkan kepada pihak berwenang atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Melalui langkah-langkah pencegahan ini, Polres Pringsewu berharap dapat membantu mengurangi angka penipuan di wilayahnya.
"Kepada masyarakat, kami juga meminta agar lebih aktif melaporkan kejadian mencurigakan terkait penipuan. Hal ini akan membantu kepolisian dalam menangani dan mengantisipasi modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan," tambah Priyono. (*)