Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele
RADAR - BACA KORAN--
LAMSEL – Satreskrim Polres Lampung Selatan membongkar kasus prostitusi terselubung berkedok warung pecel lele di Kecamatan Candipuro. Pemilik warung berinisial KH (36) diamankan, Sabtu (9/11) dini hari.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). ’’Tempat kejadian berada di sebuah warung pecel lele Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro," katanya.
Menurut Yusriandi, investigasi dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele. ’’Warga melaporkan adanya praktik prostitusi terselubung di wilayah Kecamatan Candipuro yang beroperasi di bawah kedok pedagang pecel lele,” ujarnya.
Kemudian, kata Yusriandi, polisi bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga. ’’Setibanya di sana, petugas mendapati seseorang yang tengah melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK). Modusnya, pelanggan memesan di warung pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar dan PSK-nya,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan, kata Yusriandi, pihaknya mengamankan seorang PSK berinisial WW (17) bersama pemilik warung, KH. ’’Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.
Selain menangkap dua orang tersebut, katta Yusriandi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 11 Pro berwarna biru, satu unit HP Oppo A3s berwarna merah, satu eksemplar dokumen bukti transfer, dan bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF.
’’KH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUHP terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang,’’ tegasnya. (rnn/c1)