KPU Instruksikan Pengeluaran Surat Keputusan Terkait Libur Nasional pada Pilkada 2024

Anggota KPU RI August Mellaz -FOTO DOK. -

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan bahwa KPU akan menginstruksikan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Instruksi tersebut terkait mengeluarkan surat keputusan penetapan hari libur nasional pada pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.

“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz, saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

Menurutnya, pada Pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan hari libur saat pemungutan suara. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.

“Di dalam undang-undang memang diatur, setiap hari pemilihan itu adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.

Pemungutan suara pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Jumat (8/11), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 sebagai hari libur nasional.

“Iya, rencananya begitu. Saya akan segera berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) untuk membahas lebih lanjut,” kata Prasetyo di Jakarta, usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

Prasetyo menambahkan bahwa proses koordinasi dengan KPU dan Mendagri akan segera dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak yang pertama kalinya diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam kesempatan terpisah, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa persiapan Pilkada Serentak 2024 telah mencapai 99 persen. 

Afifuddin juga menyebutkan bahwa KPU sudah menyiapkan seluruh logistik yang dibutuhkan, serta secara serentak melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia.

Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total pasangan calon yang akan bertarung mencapai 1.557 pasangan, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. (ant/c1/abd)

 

Tag
Share