Dua Pencuri Mesin Traktor Diringkus
KONFERENSI PERS: Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo membongkar kasus pencurian mesin traktor atau bajak.--FOTO AGUS SUWIGNYO
Amankan BB 10 Unit
PRINGSEWU - Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo membongkar kasus pencurian mesin traktor atau bajak. Dua tersangka diringkus, yakni Rohmad (35) dan Roni (38), warga Lampung Tengah.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra didampingi Kasi Humas Iptu Priyono dan Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari hilangnya mesin traktor merek Quick G3000 Zeva Steering Clutch milik Sukandar (65), warga Pekon Waringinsari, Kecamatan Adiluwih, Senin (4/11) sekitar pukul 03.30 WIB. ’’Mesin traktor ini dicuri dari halaman rumah korban,’’ katanya.
Yunnus mengatakan, mesin traktor sebelumnya digunakan korban dan rekannya Hendri untuk mengangkut kayu singkong. ’’Kemudian mesin traktor diletakkan di halaman rumah, Minggu (3/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Istri korban sempat mendengar suara mencurigakan dan membangunkan suaminya. Lalu Sukandar bangun dan melihat ke depan rumah. Dilihat mesin traktor sudah tak ada di tempat. Korban mengambil senter menuju rumah rekannya Hendri untuk memberitahukan hal ini. Keduanya berupaya melakukan pencarian. Namun, tak juga ditemukan. Keduanya sempat mencurigai sebuah kendaraan, namun kehilangan jejak. Tak berapa lama, korban mendapat informasi bila mesin traktornya ditemukan di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya,’’ ujarnya
Mendapat informasi ini, kata Yunnus, anggota Polsek Sukoharjo di-back up Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dan mengarah ke dua warga Lamteng sebagai pelakunya. ’’Setelah bukti cukup kuat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rohmad dan Roni. Keduanya diringkus ketika sedang survei untuk mencuri mesin traktor di wilayah Kecamatan Sukoharjo sambil menunggu rekannya, Rabu (6/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Satu rekan tersangka kini sedang dalam pengejaran,’’ ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan, kata Yunnus, ternyata bukan sekali ini saja kedua tersangka mencuri mesin traktor. ’’Komplotan ini sudah melakukan pencurian mesin traktor berkali-kali. Kita mengamankan barang bukti (BB) 10 unit mesin traktor. Kami masih terus kembangkan kasus ini. Mesin-mesin traktor yang dicuri sudah banyak tak berada di Pringsewu dijual melalui medsos dengan harga Rp3,5 juta-Rp4 juta. Kita dapatkan mesin traktor di Mesuji dan kini sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo," tegasnya. (*)