Pemutihan Piutang UMKM, Pemkab Mesuji dan Metro Lampung Tunggu Instruksi Pusat

TUNGGU INSTRUKSI: Pemerintah Kabupaten Mesuji masih menunggu instruksi pusat terkait penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan.-FOTO IST -

MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Pertanian (Distan) masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan Mesuji Halwan mengonfirmasi hal ini pada Minggu (10/11). Menurutnya, meskipun kebijakan penghapusan piutang macet tersebut sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Pemkab Mesuji belum menerima instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Ya, terkait penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian yang sudah diumumkan oleh Presiden, kami masih menunggu arahan resmi dari pusat,” jelas Halwan.

Halwan mengungkapkan bahwa meskipun informasi tersebut sudah diketahui melalui pemberitaan, pihaknya tidak memiliki data rinci mengenai hutang piutang petani di daerah ini. Data tersebut, menurutnya, dapat diperoleh dari pihak bank penyalur kredit.

Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sungai Badak, Hanafi, juga mengaku sudah mendengar informasi terkait kebijakan tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk lebih lanjut untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

BACA JUGA:Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Berbagai Bidang

“Tapi untuk saat ini, peminjaman melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) oleh petani kami masih berjalan lancar dan setahu saya belum ada yang mengalami piutang macet,” ujarnya.

Hanafi optimis bahwa petani yang tergabung dalam Gapoktan Desa Sungai Badak memiliki catatan kredit yang baik, sehingga pengajuan pinjaman mereka mendapat persetujuan dari bank.

“Petani kami memang sangat komitmen untuk melunasi pinjaman mereka. Bahkan, banyak yang sudah melunasi sebelum jatuh tempo, biasanya dalam waktu 6 hingga 8 bulan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang terdampak masalah keuangan, dan juga melibatkan UMKM dari sektor-sektor lain yang membutuhkan dukungan serupa.

Pemerintah daerah berharap agar segera menerima petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat agar dapat melaksanakan kebijakan ini dengan tepat sasaran. \

Sementara, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro secara resmi belum menerima informasi mengenai penghapusan piutang UMKM termasuk pada sektor pertanian.

Hal tersebut menyusul rencana penghapusan piutang UMKM tersebut oleh pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan