Percepat Renovasi Sekolah, Usul Double Track

RAKER: Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).-FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS -

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengusulkan solusi double track guna mempercepat renovasi sekolah yang menjadi salah satu program prioritas Kabinet Merah Putih.

Abdul Mu'ti telah berbicara sekilas dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024. Saat ini tengah menunggu jadwal pertemuan berikutnya guna berdiskusi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan program renovasi sekolah tersebut.

 
’’Jadi kami sudah bicara dengan Pak Menteri PU waktu Rakornas di Sentul dan sedang diatur waktu untuk duduk bersama bagaimana agar mekanisme pelaksanaan rehab sekolah itu punya jalan keluar yang memungkinkan,” kata Abdul Mu'ti di sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
 
Menurut Abdul Mu'ti, diskusi antar-dua kementerian tersebut diperlukan agar pelaksanaan program renovasi sekolah dapat dipenuhi dalam waktu cepat dan tepat sasaran mengingat program tersebut juga masuk dalam program prioritas Kabinet Merah Putih.
 
Abdul Mu'ti pun menjelaskan evaluasi sementara terkait program tersebut selama ini ialah mengenai kendala dalam pelaksanaannya yang tidak bisa cepat mengingat Kementerian Pekerjaan Umum juga memiliki keterbatasan jumlah anggaran yang dibagi dengan program prioritas lainnya.


Karena itu, Abdul Mu'ti mengusulkan kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka agar program renovasi sekolah tersebut dijalankan secara double track dengan adanya pembagian kewenangan mengenai berapa jumlah infrastruktur pendidikan yang dapat dikerjakan oleh pihaknya.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Akan Bangun Rusunawa UML


’’Waktu itu kami sampaikan kepada Pak Wakil Presiden bisa dilakukan dengan double track, maka PU juga melaksanakan. Kami juga melaksanakan sebagai upaya kita untuk bisa memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, khususnya fasilitas fisik yang rusak itu dengan lebih cepat lagi,” ungkap Abdul Mu'ti.

 
Sebelumnya, Komisi X DPR RI dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kemendikdasmen juga mendorong pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan agar menjadi wewenang kementerian yang terkait dengan bidang pendidikan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen); serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
 
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan pihaknya mendorong Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.



"Komisi X mendorong Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan K/L lain agar anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dapat dikelola kementerian yang membidangi pendidikan," kata Hetifah.


 Pasalnya, keterbatasan yang dimiliki oleh Komisi X dalam memperjuangkan sarana dan prasarana pendidikan, terutama bangunan fisik, disebabkan oleh kewenangan tersebut dimiliki oleh Kementerian PU yang bukan merupakan mitra Komisi X. (jpc/c1)

 

Tag
Share