BCN Soroti Keputusan Bawaslu Bojonegoro, Anggap Ada Ketidaktepatan dalam Pengambilan Keputusan

Radar Lampung Baca Koran--

Sementara itu, Muhammad Alfian, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, memberikan penjelasan mengenai Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024 yang mengatur pelaksanaan debat. 

Alfian menegaskan bahwa BA tersebut sah dan mengikat semua pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. 

Bila ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan sengketa proses melalui Bawaslu atau melalui jalur hukum lainnya.

“Selama belum ada keputusan yang mencabut BA tersebut, maka kesepakatan yang tercantum dalam BA tetap berlaku,” tegas Alfian.

Dari eksaminasi terhadap tiga keputusan ini, BCN menyimpulkan bahwa Bawaslu Bojonegoro telah menunjukkan ketidaktepatan dalam pengambilan keputusan yang seharusnya lebih berhati-hati dan profesional. 

Mereka berharap hasil eksaminasi ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu, yakni Bawaslu dan KPU, agar proses Pilkada di Bojonegoro berjalan lebih transparan, adil, dan netral.

“Kami sebagai pemantau Pemilu berharap agar hal ini menjadi bahan introspeksi bagi penyelenggara agar Pilkada Bojonegoro tidak tercemar oleh ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan dalam pelaksanaannya,” pungkas Alfian. (jpnn/c1/abd)

 

Tag
Share